Meski 3 Vaksin Covid-19 Najis, Begini Kata Menag

Ilustrasi Vaksin Covid-19 sekali suntik. (Pixabay)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:40 WIB

Sariagri - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan fatwa terkait tiga vaksin Covid-19, yakni AstraZeneca, Pfizer dan Moderna yang diizinkan penggunaannya meski najis karena kondisi yang darurat.

"Soal kehalalan vaksin, jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," kata Yaqut, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen memutuskan penggunaan ketiga vaksin tersebut karena kondisi yang darurat dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudharatan yang lebih besar.

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," katanya.

Baca Juga: Meski 3 Vaksin Covid-19 Najis, Begini Kata Menag
Usai Terima Vaksin Pfizer,Seorang Warga Negara Ini Dilaporkan Meninggal Dunia

Hosen menyebut saat ini MUI tengah menyusun hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Ia juga mengatakan jika pemerintah tak keberatan dengan Fatwa MUI lantaran vaksin tersebut masih bisa digunakan.

Jubir Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut telah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," tegas Siti.