Menparekraf Pastikan Destinasi Wisata Terapkan Prokes saat Libur Lebaran

Editor: Idho - Kamis, 13 Mei 2021 | 18:50 WIB
SariAgri - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta memastikan sekaligus memantau destinasi wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin saat libur lebaran.
"Pemantauan kesiapan destinasi wisata di masing-masing wilayah lokal kami terus koordinasi," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Kemenparekraf, Kamis (13/5).
Seperti diketahui, di musim lebaran tahun ini pemerintah memutuskan untuk menunda sementara mudik guna menekan penyebaran COVID-19. Namun untuk kegiatan wisata lokal, masih diperbolehkan tetap dengan memperhatikan data-data yang ada.
Keputusan ini berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dengan juga melihat aglomerasi yang ditetapkan.
Untuk itu Sandiaga mendorong pelaku usaha, baik destinasi wisata ataupun sentra ekonomi kreatif untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Seperti di DKI Jakarta yang telah mengeluarkan kebijakan bagi destinasi wisata yang buka, kapasitasnya dibatasi maksimal 30 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," jelasnya.
Sandiaga berharap bahwa dengan adanya protokol kesehatan yang ketat, dapat menjaga destinasi dan sentra ekonomi kreatif tidak menjadi pemicu klaster baru.
"Jadi kembali lagi pada diri kita sendiri. Pemerintah akan memantau, juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Tapi kembali lagi pada masyarakat sendiri yang harus sadar. Kewaspadaan harus ditingkatkan dan masyarakat juga bisa mengawasi," terangnya.
Baca Juga: Menparekraf Pastikan Destinasi Wisata Terapkan Prokes saat Libur LebaranBegini Kiat Berlibur Aman Saat Lebaran di Tengah Pandemi
Terkait travel corridor arrangement, Sandiaga mengungkapkan bahwa persiapannya terus dilakukan sambil memantau situasi pandemi COVID-19 di Batam dan Bintan serta zona Bali. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan bersama Pemda di tiga zona tersebut.
"Semua isu dipetakan secara rinci, mana yang menjadi kewenangan Kementerian atau Lembaga dan Pemda untuk diselesaikan sebagai bentuk aspek penawaran dan diplomasi dengan negara fokus pasar sebagai aspek permintaan," tandasnya.