PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Juni Sebagai Masa Transisi

Rambu pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (Antara/Andi Firdaus).

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 4 Juni 2020 | 18:00 WIB

SariAgri - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status psbb di Jakarta ini diperpanjang," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies, Juni sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," kata Anies dikutip dari Antara.

Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.

Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (COVID-19) di Jakarta.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Juni Sebagai Masa Transisi
Pergub Diterbitkan, Pelanggar PSBB Bisa Dipidana Ringan hingga Berat

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Kemudian mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).