Jaksel Tambah Taman Hijau di Kampung Ki Kunti

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menambah taman di Kampung Ki Kunti. (Ant)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 9 Januari 2023 | 18:00 WIB

Sariagri - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menambah taman hijau di Kampung Ki Kunti di Jalan Palbatu III RT 015/RW 011, Menteng Dalam, Tebet, sebagai bagian dari penataan kawasan di wilayah tersebut.

"Arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa setiap kelurahan setiap tiga bulan sekali, yakni Oktober hingga Desember 2022 harus ada satu lokasi yang ditata," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin.

Munjirin menuturkan dulunya taman ini merupakan lahan warga seluas 1.500 meter persegi (m2) yang terlantar, terkesan kumuh dan kerap menjadi tempat pembuangan sampah.

Kini, taman yang di sampingnya terdapat makam tokoh masyarakat Betawi di zaman penjajahan kolonial Belanda, Ki Kunti sudah dilakukan penataan kawasan sehingga terlihat indah dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.

"Kami juga menambah pendopo atau gazebo untuk interaksi sehingga perlu rutin dilakukan pemeliharaan dan pelestariannya oleh warga sekitar," katanya.

Dalam kesempatan sama, Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina mengatakan, pembangunan taman ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta warga sekitar seperti Karang taruna dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pengaspalan jalan, kanstin, hingga lampu penerangan pada taman tersebut.

"Kemudian Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan yang memberikan 16 jenis pohon toga dan ada 22 pohon pelindung serta benih sayuran," ujar Dina.

Baca Juga: Jaksel Tambah Taman Hijau di Kampung Ki Kunti
73 Pohon Asam Jawa Ditebang, Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Protes

Ke depannya, Dina turut mengikutsertakan kelompok tani (poktan) PKK RW 011 dalam pemeliharaan taman. Sedangkan untuk perawatan pendopo bekerjasama dengan para pemuda di lingkungan tersebut.

Berdasarkan instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau setiap kelurahan melakukan penataan kawasan di salah satu titik dalam estimasi waktu setiap tiga bulan sekali.