Pembelian Migor dengan KTP dan PeduliLindungi Dinilai Persulit Transaksi

Transaksi jual beli minyak goreng curah di pasar Pasuruan (Sariagari / Arief L)

Editor: Tanti Malasari - Jumat, 1 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terhitung dari sejak pertama senin, 27 Juni 2022 hingga hari keempat sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sudah banyak dikeluhkan konsumen dan pedagang.

Mereka menyebutkan aturan baru pemerintah yang mewajibkan pembeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dan menunjukan NIK KTP, cukup menyulitkan.

Selain dinilai tidak efektif dan memakan waktu, juga memberatkan. Keluhan ini disampaikan sejumlah konsumen dan pedagang yang ada di pasar besar Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“kalau menurut saya sangat tidak efektif dan ribet sekali. apalagi jika toko dalam keadaan ramai pembeli. Masak kita para pedagang suruh ngechek KTP atau aplikasi peduli lindungi milik pembeli satu persatu,” ungkap salah seorang pedagang Heri Purwanto, kepada Sariagri, kamis (30/6/2022).

Heri menambahkan adanya aturan tersebut, dirasakan lebih mempersulit transaksi jual beli. Karenanya ia mengusulkan agar cara pembelian bisa dikembalikan ke aturan semula.

“saya rasa, kami mewakili pedagang dan pembeli sepakat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK KTP. Toh, saat ini harga minyak goreng curah di pasar sudah mulai normal, yakni dikisaran Rp14.000 hingga Rp14.500 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp18.000 per kilogram,” bebernya.

Pendapat senada disampaikan salah seorang konsumen, Asminah yang mengatakan jika aturan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK KTP diterapkan,  maka waktu untuk berbelanja di pasar akan habis hanya untuk membeli minyak goreng curah saja. Padahal yang harus dibeli bukan hanya minyak goreng curah,  melainkan sejumlah bahan kebutuhan pokok yang lain.

“sangat tidak praktis dan memakan banyak waktu. Iya kalau kebutuhan belanjanya hanya minyak goreng, khan ibu-ibu itu yang dibeli di pasar banyak. Jadi saya kurang setuju dengan penerapan aturan baru ini,” terang Asminah.

Baca Juga: Pembelian Migor dengan KTP dan PeduliLindungi Dinilai Persulit Transaksi
Gubernur Jabar Sambut Baik Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Curah

Belum lagi, imbuhnya, jika KTP pembeli ketinggalan di rumah, bisa makin ribet dan gagal beli minyak goreng curah. Selain itu, tidak semua ibu-ibu yang belanja ke pasar punya ponsel pintar yang bisa ditunjukan aplikasi PeduliLindungi.

“lha kalau KTP ketinggalan, mosok suruh pulang ambil di rumah trus balik lagi ke pasar. Selain itu gak semua emak-emak punya HP, kalau yang tua seperti saya tidak punya androit buat nunjukin peduli lindungi. Belum lagi paketan data internet, sudah berapa uang yang dihabiskan. Tolong ini dipertimbangkan,” tandasnya dengan nada kesal.