Kenal LCW, Said Didu: Orang Profesional tapi 'Terkooptasi' Penguasa

Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana. (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 18 Mei 2022 | 10:15 WIB

Sariagri - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu berkicau dengan mengaku kenal tersangka Lin Che Wei (LCW) dalam dugaan kasus ekspor minyak goreng (Migor).

Said Didu menilai secara pribadi sosok Lin Che Wei merupakan orang yang profesional. Namun diduga kali ini, LCW 'terkooptasi' atau dipilih oleh penguasa.

"Saya kenal LCW, beliau umumnya bekerja secara profesional tapi sepertinya kali ini "terkooptasi" oleh penguasa untuk dijadikan stempel lakukan pelanggaran korupsi," tulis Said Didu dalam media sosial Twitter miliknya, Rabu (18/5/2022).

"Seperti di awal kasus ini, saya menduga ada pemain di atasnya Dirjen. Dugaan saya tsb makin kuat setelah LCW terlibat," tambahnya.

Untuk diketahui, tersangka kasus ekspor minyak goreng atau CPO Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pusat.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan LCW soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Tersangka merupakan Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Tersangka LCW ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022. Ketut menjelaskan bahwa Lin selaku pihak swasta yang diperbantukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.

Baca Juga: Kenal LCW, Said Didu: Orang Profesional tapi 'Terkooptasi' Penguasa
Diduga Ada Penyelundupan CPO Migor Selama Lebaran, RI Rugi Banyak

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.