Kronologis Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Pengungkapan kasus penyeludupan 8 kontainer minyak goreng ke Timur Leste. (Humas Polri)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Jumat, 13 Mei 2022 | 13:30 WIB

Sariagri - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke negara Timor Leste.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, dalam 8 kontainer tersebut, setidaknya berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang siap diekspor.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Kronologis Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste

Agus menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Bahkan sebelumnya Pemerintah menerbitkan larangan ekspor minyak goreng sejak 28 April 2022 guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Agus mengatakan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan 2 tersangka berinisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Adapun kedua tersangka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. Menurut Agus, awalnya diduga ada 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Sebanyak 8 kontainer sudah diamankan.

Tiga kontainer lain sudah berada di Negara Timor Leste. Terkait 3 kontainer itu, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan.

Baca Juga: Kronologis Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste
Mendag Lutfi: Siang Ini Minyak Goreng Akan Tiba di Pelabuhan Makassar

Agus juga mengatakan, para tersangka mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB). Adapun dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, styrofoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatan pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.