Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzakki, Bagaimana Syaratnya?

Ilustrasi zakat fitrah (Freepik)

Editor: Tanti Malasari - Jumat, 29 April 2022 | 17:40 WIB

Sariagri - Dalam berzakat ada orang yang membayar dan menerima zakat. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki. Sementara orang yang mendapatkan zakat disebut mustahik.

Untuk tahu lebih banyak informasi seputar siapa orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki, simak penjelasan berikut.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki, apa syaratnya?

Muzakki adalah orang atau bisa juga lembaga yang dikenai kewajiban untuk membayar kewajiban zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

Zakat adalah rukun islam yang keempat, dimana diwajibkan bagi seseorang yang mampu melakukannya. Zakat ini menjadi salah satu sarana beribadah kepada Allah SWT, yang mempunyai tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Zakat juga merupakan salah satu cara meminimalisir kehidupan materialistis yang hanya berpusat pada harta untuk memperkaya diri sendiri.

Zakat memiliki peran penting untuk membersihkan jiwa dan mengingatkan manusia bahwa harta hanyalah titipan untuk mencapai tujuan yang mulia, bukan sebagai tujuan hidup itu sendiri.

Selain itu zakat juga menjadi media dalam menolong sesama manusia. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa:

"Sesungguhnya Allah SWT menolong hambanya manakala hamba itu suka menolong saudaranya".

Syarat menjadi muzakki

Orang yang membayar zakat dinamakan muzakki. Ada syarat menjadi muzakki, antara lain:

• Beragama Islam
• Merdeka
• Dimiliki secara sempurna
• Mencapai nisab
• Telah haul

Lantas, siapa orang yang menerima zakat?

Orang yang menerima zakat disebut mustahik. Hal ini sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Pengertian zakat

Setelah mengetahui orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki dan orang yang mendapatkan zakat disebut mustahik. Berikut akan dijelaskan lebih rinci apa itu pengertian zakat.

Berdasarkan bahasa Arab, zakat berasal dari kata “zaka”, yang artinya suci, berkah, tumbuh dan berkembang. Sebab di dalam amalan ini mengandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sementara makna tumbuh adalah menunjukkan dengan melalukan amalan ini adalah sebagai bentuk adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Terakhir makna suci disini menunjukkan bahwa amalan ini bisa mensucikan jiwa dari keburukan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa yang pernah dilakukan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang tertuang dalam surat At-Taubah ayat 103. Yang mana disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

Sedangkan secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Jenis-jenis zakat

Secara umum, jenis-jenis amalan yang diketahui umat Islam ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat:

1. Beragama Islam.
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan.
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
4. Besaran zakat fitri adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara zakat mal dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun. Nisab zakat maal adalah 85 gram emas, dan kadar zakat maal adalah 2,5%.

Baca Juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzakki, Bagaimana Syaratnya?
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Dalam zakat maal juga terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.

Demikian ulasan mengenai siapa orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerima zakat, serta jenis-jenis zakat yang perlu dipahami.