Zakat Fitri adalah Amalan yang Wajib Dilakukan Oleh Seluruh Umat Muslim

Ilustrasi zakat fitrah (Freepik)

Editor: Tanti Malasari - Kamis, 28 April 2022 | 19:50 WIB

Sariagri - Zakat fitri adalah rukun Islam yang keempat. Ibadah ini sangat dianjurkan agama Islam untuk dilaksanakan. Bahkan hukum zakat fitri adalah wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya, zakat ini dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitri adalah di bulan Ramadan sebelum dimulainya salat idul fitri. Namun Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu utama untuk membayar zakat fitri adalah:

"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR. Tirmidzi: 613).

Merujuk hadis tersebut, zakat fitri adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idul fitri sehingga kewajibannya harus dipenuhi mendekati waktu perayaan tersebut.

Berbagai pengertian zakat fitri adalah sebagai berikut:

Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan menjelang Idul Fitri. Adapun tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah oleh Ustadz Abu Abdil A'la Hari Ahadi, secara bahasa pengertian zakat fitrah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fithri artinya berbuka dan fithrah artinya badan.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Syarat dan cara menghitung zakat fitrah

Adapun syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam.
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan.
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
4. Besaran zakat fitri adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun untuk besaran ini sendiri, beberapa ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitri ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Zakat Fitri adalah Amalan yang Wajib Dilakukan Oleh Seluruh Umat Muslim
Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah, Beserta Macam-macamnya

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

- Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
- Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
- Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
- Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
- Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Demikian informasi mengenai zakat fitri, semoga bermanfaat bagi Sobat Agri yang sedang mencari tahu cara membayar zakat ini.