8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Ilustrasi zakat fitri beras (Freepik)

Editor: Tanti Malasari - Selasa, 26 April 2022 | 18:55 WIB

Sariagri - Agama Islam mewajibkan zakat fitrah bagi setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Namun bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka memiliki kewajiban membayar zakat. Justru mereka termasuk dalam 8 golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sedangkan mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut muzakki.

8 Golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Sebenarnya tidak hanya orang yang tidak mampu saja yang berhak mendapatkan zakat. Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat beberapa golongan lain yang berhak menerima zakat. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

1. Fakir

Orang fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada golongan kedua yang berhak mendapatkan zakat yaitu orang miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum saja.

3. Amil

Selanjutnya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak mendapatkan zakat.

5. Budak yang dimerdekakan

Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah, yaitu segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah musafir. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Lantas kapan sebenarnya waktu yang baik untuk mengeluarkan zakat fitrah? Menurut Imam Syafi'I, zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan.

Tetapi alangkah lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Namun apabila zakat ini dikeluarkan setelah hari raya idul fitri, maka hukumnya menjadi tidak sah sebagai zakat fitrah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Pahami Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkannya

Zakat sendiri merupakan salah satu dari 5 pilar rukun Islam selain mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bila mampu.

Sementara zakat fitri ini diamalkan pada bulan ramadan, sebab memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah menyempurnakan ibadah puasa ramadan dan diberikan kelimpahan rezeki.