Jokowi Larang Ekspor Migor, Mulyanto: Jangan Sampai Dibatalkan Luhut

Presiden RI Jokowi (Youtube)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Minggu, 24 April 2022 | 13:30 WIB

Sariagri - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya alias CPO, per pekan depan tepatnya 28 April 2022.

Melihat kebijakan ini, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto berharap Presiden Jokowi tak hanya untuk meredam kegaduhan usai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka pemberian izin ekspor minyak goreng.

“Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan Presiden dibatalkan oleh Menko Maritim dan Investasi,” kata Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng. Menurutnya, ketetapan penting yang perlu diambil yakni memprioritaskan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (CPO) bagi keperluan pasar dalam negeri.

Tidak seperti kebijakan saat ini, di mana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.

“Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar minyak goreng dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antre minyak goreng karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan,” katanya.

Mulyanto mengatakan Pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan minyak goreng sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Migor, Mulyanto: Jangan Sampai Dibatalkan Luhut
Larangan Ekspor Minyak Goreng Seperti Obati Ketombe Tapi Amputasi Kaki

“Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi,” jelasnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, selain itu pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.

“Sudah saatnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini ke luar negeri. Dengan kemajuan inovasi dan teknologi industri domestik, maka selayaknya kita hanya mengekspor komoditas hasil hilirisasi, yang bernilai tambah tinggi, agar kita dapat memaksimalkan proses pengolahan oleh industri domestik,” pungkasnya.