Pahami Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkannya

Ilustrasi zakat mal 2,5% (Freepik)

Editor: Tanti Malasari - Rabu, 20 April 2022 | 18:55 WIB

Sariagri - Secara umum zakat dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Pengertian zakat sendiri adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan ke orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.

Dibawah ini akan dijelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, yang harus umat Islam ketahui. Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, tepatnya saat menjelang Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut. Kewajiban zakat fitrah ini tertuang dalam riwayat oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)

Sementara zakat mal adalah adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang sesuai dengan nisah dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat.

Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah atau tahun Hijriyah. Untuk mengeluarkannya tidak ada batasan waktu seperti zakat fitrah. Sobat Agri bisa mengeluarkannya sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Jenis-jenis Zakat

Beberapa yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan saat panen tiba.
5. Dikenakan atas hasil ternak dan perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Dikenakan atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Dikenakan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
9. Dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%

Hukum Zakat

Sesuai yang disampaikan diatas, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan bagi seluruh umat Islam yang mampu dan memiliki kelapangan harta. Kewajiban sahur ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:

Baca Juga: Pahami Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkannya
Ketahui Zakat Pertanian: Syarat, Ketentuan, Cara Menghitung dan Waktunya

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakaat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS Al-Baqarah : 43).

Syarat Wajib Mengeluarkannya

Adapun syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain:

- Kepemilikan penuh.
- Harta yang diperoleh secara halal.
- Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan.
- Mencukupi nisab.
- Bebas dari hutang.
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen.