Label Halal Baru, Legislator Anggap Warna Ungu sebagai Racun

Logo halal Indonesia yang baru. (Foto Istimewa)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 14 Maret 2022 | 13:40 WIB

Sariagri - Label halal baru membuat pro dan kontra, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengungkapkan ada beberapa kelemahan yang berisiko merugikan konsumen umat Islam. Dia menyoroti label halal baru terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai dari tingkat keterbacaan kaligrafi hingga pemilihan warna.

"Label baru halal Kementerian Agama tidak cukup memberi kejelasan halal dari segi visual sehingga dapat merugikan konsumen umat Islam," kata Bukhori dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Pertama, Bukhori menilai tingkat keterbacaan atau readibility kaligrafi halal dalam label baru kurang memadai. Sehingga, sulit dikenali oleh konsumen produk halal.

Padahal, kata dia, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.

"Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label. Namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal'," jelas Bukhori.

Politisi PKS itu mengatakan, mayoritas label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia. Dengan ciri khas itu, lanjutnya, ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia agar produk halal mudah dikenali oleh umat Islam.

"Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut," ungkapnya.

Kedua, Bukhori menganggap pemilihan warna ungu pada label halal baru tidak mencerminkan citra keislaman. Selain itu, Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.

Dia melihat, mayoritas label halal di berbagai negara menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim.

"Sebagai contoh, warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan di mana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya," ujarnya.

Bahkan Bukhori menjelaskan bahwa setiap warna memiliki pengaruh terhadap perilaku, pikiran dan perasaan seseorang. Sementara, jika dikaitkan dengan produk, warna hijau diasumsikan sebagai sesuatu yang halal, segar, dan sehat.

Baca Juga: Label Halal Baru, Legislator Anggap Warna Ungu sebagai Racun
Penjelasan Pemerintah Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja

"Namun sebaliknya, warna ungu justru diasumsikan sebagai sesuatu yang beracun," imbuh Bukhori.

Untuk diketahui, Kemenag baru saja menetapkan logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pada masa transisi, penerapan logo Halal Indonesia yang lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis. Sementara, untuk sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH bakal menggunakan label halal yang baru.