Ekonom Senior Indef Ini Nilai Kebijakan HET Belum Cukup Atasi Masalah Minyak Goreng

Penulis: Yoyok, Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 23 Februari 2022 | 17:35 WIB
Sariagri - Perubahan iklim telah berkontribusi menaikkan harga pangan di tingkat global. Kekeringan ekstrim terutama sudah meningkatkan harga pangan sejak awal 2021, termasuk minyak nabati sawit (crude palm oil/CPO) yang mengalami kenaikan harga paling besar. Kenaikan harga CPO di tingkat global menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng dalam negeri.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Bustanul Arifin, mengatakan, di awal pandemi tahun 2020, harga CPO global turun signifikan. Indonesia kemudian memilih kebijakan untuk menggenjot target transisi energi melalui biofuels B30.
"Di sana orang mulai resah, diputuskan oleh Menko untuk menggenjot biofuel. Kemudian sejak itu harga CPO mulai pulih karena terselamatkan oleh B30," ujar Bustanul dalam Gambir Trade Talk secara virtual, Rabu (23/2).
Bustanul menyebutkan, dalam dua tahun terakhir, pemanfaatan CPO untuk energi justru naik 24 persen sedangkan pemanfaatan CPO untuk pangan turun 14,6 persen. Sejak alokasi pemanfaatan CPO untuk B30 meningkat, harga CPO dunia mulai naik hingga 100 persen, menyebabkan harga minyak goreng mencapai Rp20.000 per kilogram.
"Kenaikan harga minyak goreng ini menimbulkan persoalan baru di dalam negeri, sedikit meningkatkan laju inflasi. Sepertinya pola kenaikan CPO ini terjadi kalau ada masalah di global," ungkap Bustanul
Bustanul melanjutkan, kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasi harga minyak goreng dalam negeri melalui penetapan harg eceran tertinggi (HET) minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen CPO telah berdampak pada pembentukan harga di pasar domestik.
Menurut Bustanul, penetapan HET minyak goreng berdampak pada psikologi pedagang di pasar, mereka enggan menjual minyak goreng dengan harga RP14.000 per liter karena modal yang dikeluarkan saat menyetok lebih tinggi yaitu sekitar Rp18.000 per liter.
"Menurut saya, sekarang ini ada proses psikologi pasar, pedagang enggan menjual minyak goreng sesuai HET, kemudian konsumen memborong persediaan minyak goreng sesuai HET yang ada," kata Bustanul.
Baca Juga: Ekonom Senior Indef Ini Nilai Kebijakan HET Belum Cukup Atasi Masalah Minyak Goreng
Kebijakan Harga Minyak Goreng, Saatnya Perusahaan Besar Berbagi Margin dengan Petani Sawit
Kebijakan HET saja, kata Bustanul, belum cukup. Pemerintah perlu menggencarkan edukasi kepada konsumen terkait ketersediaan minyak gorang dan pola hidup sehat selama masa transisi pembentukan harga keseimbangan baru minyak goreng di pasar.
Menurut Bustanul, kebijakan HET minyak goreng juga tidak mudah diawasi, memerlukan biaya yang mahal, serta menimbulkan potensi konflik sosial.
"Kebijakan HET dalam bentuk Peraturan Menteri lebih bersifat administratif, tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana," tuturnya.
Bustanul menyarankan agar pemerintah juga perlu melakukan subsidi harga kepada konsumen yang tidak mampu dengan diintegrasikan melalui kartu sembako.
"Kalau saya usul, subsidi harga diberikan kepada konsumen, diintegrasikan melalui kartu sembako kepada konsumen yang tidak mampu, tidak hanya melalui kebijakan HET," pungkas Bustanul.
Video Terkait: