Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Divonis Enam Bulan Penjara

Ilustrasi hukum. (Pixabay)

Penulis: Gloria, Editor: M Kautsar - Kamis, 27 Januari 2022 | 21:00 WIB

Sariagri - Seorang dokter di Semarang, Jawa Tengah, divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang setelah dinyatakan bersalah karena mencampurkan sperma ke makanan istri teman.

Melansir Malay Mail, dokter itu diketahui bernama Doddy Prasetyo. Dia dinyatakan melanggar Pasal 281 KUHP tentang asusila.

Adapun kronologi peristiwa itu adalah Doddy merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Doddy diketahui mengintip korban saat mandi lalu melakukan onani ketika suami korban tidak di rumah. Dia pun mencampurkan sperma ke makanan yang dikonsumsi oleh korban.

Akhirnya perbuatan Doddy yang mencampurkan sperma ke makanan itu terungkap pada Oktober 2020. Korban yang merasa janggal dengan makanannya memasang kamera tersembunyi di ruang makan.

Kejanggalan itu karena posisi tudung saji dan makanan yang berubah posisi. Ketika kamera tersembunyi dipasang, korban pun mengetahui perbuatan Doddy yang mencampurkan sperma ke makanan.

Baca Juga: Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Divonis Enam Bulan Penjara
Demi Tingkatkan Imun Tubuh Masyarakat, JAPFA Salurkan Makanan Berprotein Hewani

Pasca kejadian itu, korban pun mengalami trauma berat. Peristiwa itu pun sudah berlangsung selama dua tahun.

Kuasa hukum korban, Pusat Sumber Daya Hukum untuk Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, Nia Lishayati, berencana mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pasalnya vonis enam bulan penjara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi putusan hakim, tapi kami belum puas karena ancaman maksimal pelanggaran Pasal 281 KUHP adalah dua tahun delapan bulan penjara,” kata Nia Lishayati dari LRC-KJHAM, Rabu (26/1).

Doddy pun masih pikir-pikir dengan vonis enam bulan penjara yang diterimanya.