Polisi Gelar Perkara Kasus Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Antara/Laily Rahmawaty)

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:57 WIB

Sariagri - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara kasus pedagang perempuan yang dijadikan tersangka setelah dianiaya seorang pria diduga preman di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara. Gelar perkara dilakukan polisi untuk mengetahui duduk perkaranya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara digelar di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada 11 Oktober 2021. Tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan.

Ramadhan mengatakan kasus itu menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara setelah viral di masyarakat.

Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya seorang pria berinisial BG pada 5 Oktober 2021. Kejadian penganiayaan itu dilaporkan RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Menindaklanjuti kejadian itu, kata Ramadhan, Polda Sumut telah memberikan keterangan pers pada 9 Oktober 2021 untuk menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang mrnjadi korban penganiayaan itu.

"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," ujar Ramadhan dalam konper di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani Satreskrim Poltabes Medan, sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Selain itu, kata Ramadhan, kasus itu dilakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Pecut Sei Tuan.

"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka
Dipandang Sebelah Mata oleh Camer, Segini Omzet Pedagang Sayur yang Sedang Viral

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yaitu rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.

Untuk kedua tersangka itu, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian.

"Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Ramadhan.(Ant)

Video terkait: