Presiden Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya

Presiden Joko Widodo (Antarafoto)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:00 WIB

Sariagri - Presiden Joko Widodo secara resmi menurunkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini dilakukan secara bertahap mulai 24-30 Agustus 2021.

Penurunan level ini berdasarkan jumlah kasus Covid-19 yang mulai landai. Karena itu aturan PPKM level 3 akan mengalami perubahan.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin.

Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021. Presiden Jokowi juga memaparkan aturan PPKM level 3 untuk beberapa sektor seperti restoran, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tambah Presiden.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

"Pusat perbelanjaan, mall, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Presiden.

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perbaikan situasi COVID-19 di Indonesia saat ini, tetapi harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," papar Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya
Presiden Jokowi: PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3

Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

"Pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang sangat signifikan oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," pungkas Presiden Jokowi.