Pastikan Ada PPKM Darurat, Presiden Jokowi: Hanya Jawa dan Bali

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Youtube Sekretariat Presiden)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 30 Juni 2021 | 15:50 WIB

SariAgri -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berlaku.

Kepala Negara mengatakan, hal ini diberlakukan karena lonjakan kasus Covid-19 sangatlah tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh pada 24 Juni 2021, peningkatan Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan hingga lebih dari 20 ribu kasus dalam satu hari.

“Dan Hari ini ada finasliasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. dan kita harapkan selesai. Karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Presiden Jokowi di Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).

Namun, Presiden belum memastikan berapa lama PPKM Darurat, ia menyebut hanya berlaku di Jawa dan Bali.

“Gatau nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui smeuanya. Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Ada PPKM Darurat, Presiden Jokowi: Hanya Jawa dan Bali
Presiden Jokowi Menolak Lockdown dan PSBB, Langkah Ini Paling Tepat

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut kabupaten/kota di Jawa dan Bali memiliki nilai asessmen cukup tinggi dalam hal penularan Covid-19.

“Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asessmennya 4. Kita adakan penilaiannya secara detail. Yang ini harus ada treatment secara khusus sesuai denganyang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” pungkasnya.