12 Ribu Benur Selundupan Diamankan Polisi di Lebak Banten

Ditreskrimsus Polda Banten amankan benur selundupan. (SariAgri/ Yudi Asmaraloka)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Jumat, 9 April 2021 | 18:50 WIB

SariAgri -  Penyelundupan 12 ribu lebih benih lobster atau benur digagalkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Rabu (7/4/2021). Benur tersebut akan diselundupkan oleh US (48 tahun), Warga Malimping, Kabupaten Lebak, Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol, Joko Sumarno mengatakan total ada 12.117 ekor benur yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara yang akan diselundupkan.

Pihaknya mengamankan US karena tak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” jelas Joko dalam siaran pers yang diterima, Jumat (9/1/2021).

Ia menjelaskan, dari pengakuan US, benur tersebut akan dijual seharga Rp60.000 per ekor. Polda Banten setidaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 Juta.

Baca Juga: 12 Ribu Benur Selundupan Diamankan Polisi di Lebak Banten
Ikuti Saran Ombudsman, KKP Tidak Akan Ekspor Benur



Pelaku dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Belasan ribu benur ini rencananya akan dilepasliarkan di Pantai Caringin, bekerja sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).