Kepolisian Resor Sumbawa bersama jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke pengusaha tambak
SariAgri - Dalam rangka mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster atau benur untuk di ekspor ke luar negeri, Kepolisian Resor Sumbawa bersama jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke pengusaha tambak yang ada di wilayah Hukum Polres Sumbawa.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Sumbawa pada Kamis (8/4/2021) para petugas rutin mengunjungi sejumlah tambak yang berada di Desa Luk Kecamatan Rhee, Sumbawa Besar NTB.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberi himbauan Kamtibmas serta menekankan kepada pelaku usaha tambak bahwa jual beli bibit lobster merupakan tindakan melanggar hukum.
Kasat Samapta Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, saat dikonfirmasi Sariagri menuturkan, kegiatan patroli tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap aksi penyelundupan benih lobster.
"Dipatroli ini, kami mengingatkan kepada pelaku usaha apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum agar segera melaporkan kepada pihak berwajib," ucapnya.
Baca Juga:
Jaga Keberlanjutan SDA Laut, Susi Pudjiastuti Musnahkan Alat Tangkap BBL
Bongkar Penyelundupan Benur, Legislator Sebut KKP Punya Banyak 'Dukun'
Kepolisian Resor Sumbawa juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengawasi serta mencegah aksi kejahatan seperti jual beli dan penyelundupan bibit lobster secara illegal yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara.
"Kami juga turut mensosialiasikan terkait aturan hukum yang serta Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Petugas kepolisian berharap, masyarakat ataupun para nelayan bisa mematuhi aturan untuk tidak terjebak di dalam rantai jual beli benur ke luar negeri.
"Diharapkan para pelaku usaha dan nelayan mengerti dan tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut," tutupnya.