Ikut Vaksin Ketika Puasa Ramadan, Begini Jawaban Ahli Medis dan Agama

Proses vaksinasi COVID-19. (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 7 April 2021 | 20:50 WIB

SariAgri -  Pemerintah memastikan vaksinasi tetap berjalan normal selama bulan Ramadan. Lantas seperti apa pandangan medis dan juga dari segi agama terkait vaksinasi di bulan suci bagi kaum muslimin tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani, mengatakan ahli kesehatan telah menyebutkan tidak ada perbedaan vaksinasi saat berpuasa dengan di waktu yang lain. Meski sampai saat ini belum ada penelitian terkait ini.

“Kalau dari sisi kesehatan sampai saat ini memang belum ada penelitian dilakukan bagaimana vaksinasi kepada orang yang sedang puasa. Tetapi para ahli menyampaikan sebetulnya secara medis tidak ada perbedaan antara sedang shaum ataupun yang tidak,” ucap Rosye, dikutip dari laman Pemkot Bandung.

Namun, kata dia, khusus bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan, ini cukup berat karena diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter. “Lebih baik konsultasi pada dokter dan pada saat sahur makan makanan yang cukup. Bagi yang akan divaksin juga harus jujur terhadap riwayat penyakit,” katanya.

Perihal adanya informasi yang beredar mengenai anjuran untuk makan berat terlebih dahulu, Rosye menuturkan, hal itu hanya sebagai langkah antisipasi. Sebab, bisa jadi setelah divaksin merasakan pusing. Namun hal itu dapat diakibatkan lantaran belum makan.

“Kadang yang pusingnya itu karena kadar glukosa kurang dari tubuh. Ini jadi bias apakah karena vaksinasi atau bukan. Makanya dianjurkan untuk makan dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fatwa dan Konsultasi Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Djamaludin, mengatakan dalam kondisi tertentu dan mendesak, maka berbuka puasa sebelum waktunya diperbolehkan. Hal itu berkenaan dengan anjuran makan terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin.

Menurut Asep, jika memang dihadapkan pada kondisi darurat lantaran berbenturan dengan masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan. Di samping situasi dan kondisi darurat, sekali pun berbuka maka puasanya tetap harus diganti di hari lain.

“Itu kondisional, jika memang memiliki riwayat penyakit saya kira itu boleh saja berbuka atau makan sebelum vaksin. Diperbolehkan tapi kasuistis tergantung situasi pribadinya tidak secara umum. Kalau memang sangat diharuskan untuk makan dulu sebelum divaksin maka boleh tidak shaum tetapi harus dikodo pada hari lain,” katanya.

Asep mengungkapkan, gambaran kondisi serupa juga terjadi pada penggunaan vaksin Astrazeneca. Yakni walaupun diketahui mengandung unsur dari hewan yang diharamkan secara agama Islam, namun tetap diperbolehkan lantaran dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Ikut Vaksin Ketika Puasa Ramadan, Begini Jawaban Ahli Medis dan Agama
Sudah Vaksin, Apa Perlu Dikarantina Lagi Seusai Berlibur?

Penjelasan mengenai hal ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin pada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meskipun haram itu boleh.

"Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilakukan vaksinasi. Ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh. Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah. Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada,” pungkasnya.