LIPI Jelaskan Cara Tangani Limbah Medis Penanganan COVID-19

Ilustrasi masker (Pixnio)

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 16 Februari 2021 | 22:00 WIB

SariAgri - Limbah medis yang dihasilkan dari penanganan COVID-19 memerlukan penanganan khusus. Tidak hanya dari aktivitas fasilitas kesehatan, limbah medis juga berasal dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat sehari-hari seperti masker sekali pakai dan face shield.

Deputi Bidang Ilmu Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono menjelaskan limbah medis merupakan jenis limbah infeksius yang perlu penanganan khusus untuk mengurangi risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

“Selain dari APD harian, limbah infeksius juga dapat berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP). Perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya melalui keterangan resmi LIPI, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengungkapkan limbah infeksius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.

Baca Juga: LIPI Jelaskan Cara Tangani Limbah Medis Penanganan COVID-19
Guru Besar ITS Ciptakan Inovasi Beton Geopolimer Ramah Lingkungan

“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara diautoklaf yang dilengkapi dengan pencacah,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak terjadi pandemi COVID-19 di Indonesia, terdapat peningkatan jumlah timbunan limbah medis termasuk masker dan APD, dimana diperkirakan berjumlah 1.662,75 ton pada Maret - September 2020.