BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Hal yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi uang rupiah (Pxhere)

Editor: Dera - Senin, 26 Oktober 2020 | 09:30 WIB

SariAgri - Dana bantuan langsung (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menjelaskan, jika pada tahun 2021 pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha.

"Program-program untuk pemulihan UMKM dan dunia usaha akan tetap dianggarkan pada tahun depan (2021) sehingga dapat dijadikan bagian dari upaya pengembangan kewirausahaan pemuda," ujar Ma'ruf Amin. seperti dikutip Antara

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2020, target penerima dana bantuan UMKM tersebut sebanyak 12 juta penerima.

Lebih lanjut dirinya berkelakar, jika pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online melainkan dilakukan secara offline, sehingga masyarakat yang akan mendaftar bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut beberapa persyaratan penerima dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Penting untuk diketahui Sobat Agri, jika kamu sudah mendapatkan notifikasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara melalui pesan singkat (SMS), maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk pencairan dana.

Pasalnya, jika tidak melakukan proses verifikasi dalam waktu 3 bulan setelah notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil alih kembali oleh pemerintah.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi saat pencairan dana di bank yaitu buku tabungan, kartu ATM, identitas diri, serta surat pernyataan soal penerima dana BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Hal yang Wajib Kamu Tahu
Gubernur Erzaldi Dorong UMKM Babel Untuk Ekspor Produk

Teten menegaskan, dana BLT untuk UMKM ini adalah hibah dan bukan pinjaman atau kredit. Dalam penyalurannya, penerima tidak akan dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp2,4 juta.

Bagi Sobat Agri yang ingin mengetahui apakah lolos menjadi penerima bantuan atau tidak, kamu bisa melihatnya secara online dengan mengakses eform.bri.co.id, sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut soal BLT UMKM dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111-450-587 (khusus pesan teks).