Protokol Kesehatan Nonton Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19

Ilustrasi Menonton Bioskop (Antara)

Penulis: Reza P, Editor: Dera - Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:30 WIB

SariAgri - Sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta sudah mulai beroperasi pada Rabu (21/10), tentunya dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat yang diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cinepolis Cinemas dan CGV adalah dua jaringan bioskop yang 'memberanikan' diri membuka layar di kala pandemi virus corona (COVID-19) di Jakarta belum reda.

Tak tanggung-tanggung, Cinepolis Cinemas mengklaim menerapkan 71 protokol kesehatan dalam pelayanannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ke-71 protokol kesehatan itu termasuk melakukan pemeriksaan suhu badan, membatasi usia pengunjung, mewajibkan penonton menggunakan masker, menyediakan layanan penjualan tiket melalui daring, menetapkan jarak aman dan mengosongkan sebagian kursi di dalam bioskop, serta menyediakan hand sanitizer di semua area Cinepolis Cinemas.

Selain itu, penonton juga dilarang menyantap makanan dan minuman di dalam bioskop, sesuai dengan peraturan pemerintah. Setali tiga uang dengan Cinepolis cinemas, CGV juga menerapkan aturan yang sama.

Pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan no 268 tahun 2020 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020.

Public Relations CGV Hariman Chalid mengatakan dibukanya bioskop di saat pandemi sekaligus bisa menjadi ajang edukasi bagi publik tentang menjalankan protokol kesehatan demi mencegah menyebarnya virus.

"Pembukaan bioskop dengan protokol yang ketat akan jadi edukasi CGV kepada masyarakat bahwa menonton di bioskop bisa dilakukan dengan aman dan nyaman," kata Hariman.

Sejumlah protokol kesehatan ketat dilaksanakan CGV di antaranya wajib mengenakan masker di seluruh area bioskop, termasuk saat menonton film. Selain itu ada pembatasan usia penonton bioskop hanya bagi mereka yang berusia 12 tahun hingga 60 tahun.

Pemprov DKI Jakarta sudah merilis syarat-syarat khusus jika bioskop ingin membuka diri untuk umum, salah satu yang terpenting adalah menjaga kapasitas kursi penonton 25 persen dari seluruh ruangan.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Nonton Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Keren! Sejak Diterapkan PSBB Warteg Ini Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang (melantai). Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.