Anies: PSBB Total DKI Jakarta Mulai Berlaku 14 September

Dok.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)

Editor: Dera - Minggu, 13 September 2020 | 16:30 WIB

SariAgri - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat mulai Senin, 14 September 2020 yang akan berlaku selama dua pekan ke depan. 

Kebijakan tersebut diambil lantaran adanya peningkatan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan selama 12 hari terakhir, di mana jumlah kasus aktif menurun namun ada masanya jumlah kasus aktif meningkat sehingga penting melakukan PSBB.

"Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi, treatment. Di sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, kekompakan ini diperlukan sekali," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9). 

Atas pertimbangan itu, Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Dalam aturan tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB. Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ungkap Anies. 

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) serta fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang masih ditutup.

Sementara kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing. 

Baca Juga: Anies: PSBB Total DKI Jakarta Mulai Berlaku 14 September
PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Juni Sebagai Masa Transisi

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan saat PSBB adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," tegas Anies. (Ant)