Menolak Tenggelam, Empat Orang Pulau Pari Gugat Holcim ke Pengadilan Swiss

Kawasan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara (Dok Walhi)

Editor: Yoyok - Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:00 WIB

Sariagri - Setelah gugatan iklim diluncurkan secara resmi pada Rabu (1/2/2023) oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan HEKS serulan keadilan iklim dan tagar #SavePulauPari telah bergemuruh di berbagai media nasional dan internasional. 

Gemuruh itu mengajak masyarakat di negara-negara utara (global north) melihat kembali dampak krisis iklim di negara-negara selatan (global south) yang disebabkan akumulasi emisi yang diproduksi oleh industri skala besar, khususnya yang berbasis di Eropa.  

Masyarakat Pulau Pari, sebuah pulau kecil yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, telah mengalami dampak buruk krisis iklim. Atas dasar tersebut, empat orang warga yang mewakili seluruh penghuni pulau memutuskan untuk melakukan gugatan iklim kepada Holcim, perusahaan semen terbesar di dunia berbasis di Swiss.  

Gugatan iklim terhadap Holcim merupakan kelanjutan dari gugatan iklim global yang ketiga, setelah gugatan terhadap Shell di Belanda yang dilakukan oleh Friend of The Earth (FoE) Belanda, dan gugatan Petani Peru terhadap RWE, sebuah perusahaan batubara Jerman.  

“Gugatan iklim oleh masyarakat Pulau Pari terhadap Holcim adalah ketiga di dunia, kedua di global south, dan pertama di Indonesia,” kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, kemarin.  

Menurut Parid, gugatan iklim yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Pari adalah gebrakan penting di Indonesia dan dunia untuk membangunkan kesadaran masyarakat global mengenai dampak buruk krisis iklim di global south

“Gugatan ini mewakili nasib puluhan juta orang di Indonesia yang terdampak krisis iklim. Walhi mengajak pemerintah Indonesia dan seluruh masyarakat yang terdampak krisis iklim, khususnya yang tinggal di pulau-pulau kecil, untuk mendukung gugatan ini dan menjadi bagian penting untuk menuntut keadilan iklim,” paparnya.  

Baca Juga: Menolak Tenggelam, Empat Orang Pulau Pari Gugat Holcim ke Pengadilan Swiss
Nah Loh? Gubernur Anies Dinilai Lebih Pentingkan Formula E Timbang Masalah Banjir

Sementara Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, menyebut bahwa sebanyak enam pulau kecil berukuran kurang dari 3 hektar di Kabupaten Kepulauan Seribu telah tenggelam akibat krisis iklim. Sementara saat ini, 23 pulau sedang terancam tenggelam, salah satunya adalah Pulau Tikus yang masih berada dalam Gugusan Pulau Pari. Jika krisis iklim terus berlanjut, akan semakin banyak pulau kecil tenggelam, termasuk Pulau Pari yang dihuni oleh sekitar seribu jiwa.  

 Ia menyebut nama-nama pulau yang telah tenggelam, yakni Pulau Ubi Besar, Pulau Ubi Kecil, Pulau Talak, Pulau Nyamuk Besar, Pulau Dakun, dan Pulau Ayer Kecil. Dari enam pulau tersebut, Pulau Ubi Besar adalah satu-satunya yang berpenghuni dan pernah terdapat catatan eksodus masyarakat Pulau Ubi Besar ke Pulau Untung Jawa pada sekitar dekade 60an. ″Pemerintah harus segera bertindak untuk mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil lain di Kepulauan Seribu,” pungkasnya.