Pemprov Lampung Minta Warga Tetap Waspada Penyebaran Covid-19

Editor: Rashif Usman - Selasa, 3 Januari 2023 | 23:43 WIB
Sariagri - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam instruksi tersebut tertuang soal pencabutan aturan PPKM.
Meskipun PPKM dicabut, Fahrizal mengatakan bahwa Pemerintah Lampung bersama masyarakat harus tetap waspada, serta mentaati protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tapi tetap harus waspada." ucap Fahrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1).
Fahrizal melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.
"Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang." lanjut Fahrizal.
Lalu, dalam rapat tersebut Fahrizal juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Warga Tetap Waspada Penyebaran Covid-19Aturan PPKM Dicabut, Pemprov Lampung Minta Warga Tetap Waspada
"Vaksinasi akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali." Imbauannya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.
"Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat." tegasnya.