Nenek Sari Dapat Rp9 Juta dari Live Mandi Lumpur, Enggan Jadi Petani Lagi

Fenomena Nenek Sari live TikTok mandi lumpur (Istimewa)

Penulis: Rashif Usman, Editor: Reza P - Minggu, 22 Januari 2023 | 15:00 WIB

Sariagri - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan fenomena live TikTok mandi lumpur. Fenomena ini menuai perdebatan dan menyita perhatian sejumlah pihak, bahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini pun mengeluarkan surat edaran. Isi SE itu merupakan larangan eksploitasi warga lanjut usia (lansia) untuk mengemis online.

Salah seorang warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nenek Layar Sari (55), mengaku bergabung dengan pemilik TikTok Sultan Intan untuk melakukan aksi mandi lumpur. Ia melakukan live TikTok dengan mengguyurkan air lumpur ke badannya. Ini dilakukan selama kurang lebih 2 jam hingga badannya menggigil kedinginan.

Nenek Sari mengungkapkan penghasilan yang didapatnya ketika menjadi pemeran live TikTok mandi lumpur. Sekitar sembilan kali melakukan live TikTok mandi lumpur, dia mendapatkan uang jutaan rupiah. "Caranya dibagi dua dari hasil TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp9 juta lebih dapat selama live ini," kata Sari.

Nenek Sari mengatakan bahwa pekerjaannya sebagai kreator yang mandi lumpur merupakan sukarela dan tanpa paksaan. Menurutnya, pekerjaan ini lebih mudah meraup uang ketimbang jadi petani.

Baca Juga: Nenek Sari Dapat Rp9 Juta dari Live Mandi Lumpur, Enggan Jadi Petani Lagi
Isak Tangis Petani Lihat Tanaman Melonnya Terendam Banjir

"Kita cepat dapat uang dari pada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi dapat uang," jelasnya.

Terkait fenomena satu ini, Mensos Risma mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

SE itu meminta agar pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.