Terbongkar! Modus Napi Narkoba Request Roti Tawar Isi Gawai dari dalam Sel

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 23 November 2022 | 12:15 WIB
Sariagri - Beragam cara dilakukan keluarga narapidana dalam menyelundupan barang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Seperti di lapas kelas IIA Kediri, Jawa Timur, petugas berhasil gagalkan upaya penyelundupan gawai yang disembunyikan di dalam roti tawar.
Kepala lapas Kediri, M Hanafi mengatakan aksi penyelundupan ini terungkap, saat paket roti tawar terdeteksi melalui mesin x-ray.
“Roti tawar berisi 2 unit gawai tersebut terpantau mesin x-ray saat melalui screening petugas layanan kunjungan,” ungkap Kalapas IIA Kediri, M Hanafi kepada Sariagri, Selasa (22/11/2022).
Hanafi menambahkan kedua gawai lengkap dengan charger itu hendak diselundupkan seorang pengunjung lapas dengan tujuan penerima napi Narkoba bernama Bagus Prasetyo, warga Kecamatan Kepung, Kediri.
“2 unit ponsel beserta chargernya itu berusaha diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam roti tawar oleh salah seorang pengunjung bernama Egi Pratama. Barang selundupan tersebut akan diberikan kepada seorang napi kasus narkoba bernama Bagus Prasetyo. Antara pengirim dengan napi dalam lapas katanya masih saudara,” terang Hanafi.
Atas temuan ini, pihak lapas akan melakukan pencekalan kepada Egi Pratama, warga Kelurahan Semampir Kota Kediri dan tidak diperbolehkan menjenguk tahanan lainnya. Sementara napi penerima paket gawai dalam roti tawar langsung dimasukkan kedalam sel khusus selama 7 hari sebagai bentuk hukuman.
“Kepada pengunjung tersebut selanjutnya akan kami cekal tidak boleh lagi berkunjung dan bila perlu akan kami interogasi karena ini merupakan satu niat awal untuk memulai penyelundupan narkoba. Menurut pengalaman biasanya modus penyelundupan narkoba seperti itu,” ujar Hanafi.
Baca Juga: Terbongkar! Modus Napi Narkoba Request Roti Tawar Isi Gawai dari dalam SelResep Lezat Puding Roti Kismis yang Cocok untuk Camilan
Lapas IIA Kediri, terus berkomitmen untuk mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bagus Prasetyo, napi narkoba yang memesan gawai untuk diseludupkan diketahui terjerat kasus narkoba dan telah divonis 8 tahun penjara.
“Napi Bagus telah divonis 8 tahun dan baru menjalani hukuman 1,5 tahun. Kami tegas akan terus memperketat jalur masuk barang dari pengunjung. Beruntung penyelundupan ponsel merek Xiaomi dan Evercross yang dilakukan dengan melobangi tengah roti tawar berhasil kami gagalkan. Petugas akan terus waspada dengan modus-modus baru,” tandasnya seraya memperlihatkan barang bukti.