Pemprov Lampung: Syarat Perjalanan Booster Percepat Target Vaksinasi

Penulis: Rashif Usman, Editor: Dera - Rabu, 7 September 2022 | 23:00 WIB
Sariagri - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan dengan adanya persyaratan bagi pelaku perjalanan wajib melakukan vaksinasi booster (penguat) dapat meningkatkan cakupan vaksinasi di daerah tersebut.
"Adanya peraturan perjalanan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi penguat ini sangat baik," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Rabu, (7/9).
Ia menyampaikan dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat menambah cakupan vaksinasi di daerahnya. "Peraturan perjalanan wajib vaksinasi penguat ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi, dan syarat tersebut harus konsisten di simpul transportasi," katanya.
Dia mengungkapkan untuk mendukung percepatan vaksinasi yang didorong dengan adanya syarat perjalanan wajib vaksinasi penguat di setiap simpul transportasi telah disediakan sejumlah dosis vaksin.
"Ini harus dilakukan konsisten di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan simpul transportasi lainnya, supaya masyarakat bisa tergerak untuk ikut vaksinasi dan di sana pun disediakan vaksin bagi yang belum melakukan vaksinasi penguat," ucapnya.
Ia juga mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan sosialisasi agar kesadaran kolektif dalam melakukan vaksinasi bisa tercipta.
Baca Juga: Pemprov Lampung: Syarat Perjalanan Booster Percepat Target VaksinasiAturan Baru Perjalanan, PCR-Antigen Dihapus, Diganti Wajib Booster
"Kasus positif COVID-19 ini masih terjaga dan saat ini masyarakat kadang enggan untuk divaksin, tidak seperti dahulu. Jadi, menumbuhkan kesadaran mereka untuk vaksin agar cakupan semakin tinggi ini terus dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target vaksinasi di Lampung total ada 7.558.816 orang. Untuk dosis pertama cakupan telah mencapai 80,95 persen atau sebanyak 6.119.232 orang, dosis kedua mencapai 64,68 persen atau 4.888.777 orang, dosis ketiga 17,14 persen atau 1.295 821 orang, dan dosis keempat 6,61 persen atau 38.937 orang.