A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key -1

Filename: controllers/Article.php

Line Number: 597

Backtrace:

File: /home/u1347553/public_html/application/controllers/Article.php
Line: 597
Function: _error_handler

File: /home/u1347553/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

Ganja Medis Ditloka MK, DPR Tetap Perjuangkan Ini

Ganja Medis Ditloka MK, DPR Tetap Perjuangkan Ini

Ilustrasi ganja medis. (upi)  

Editor: Tatang Adhiwidharta - Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:00 WIB

Sariagri - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak ganja untuk keperluan medis. Namun, terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan undang-undang tersebut tetap bisa diubah.

Asrul mengatakan undang-undang tersebut bersifat open legal policy. Artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR, tapi penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya.

Ia juga menegaskan bahwa langka yang ditempuh pihaknya itu merupakan sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk merelaksasi ganja dengan keperluan medis.

“Relaksasinya itu dalam bentuk perubahan bunyi Pasal 8 Ayat 1 yang kami usulkan yang kira bunyinya adalah Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang undangan,”ujarnya.

Menurut, peraturan perundang– undangan tersebut nanti akan disepakati bersama pemerintah dengan beberapa opsi, yakni apakah menggunakan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Kesehatan.

“Jadi kita buka ruangnya sedikit. Tetapi bukan ruang bebas karena perlu kemudian peraturan pelaksanaan. Jadi bayangan saya peraturan pelaksanaanya mengatur juga tentang riset atau penelitian ganja untuk medis yang dilakukan oleh pemerintah,”tambahnya.

Dia pun kembali menerangkan bahwa pihaknya tidak sedang melegalkan ganja. Menurutnya pihaknya sedang membuka opsi manfaat lain penggunaan ganja untuk keperluan obat atau medis dengan syarat dan ketentuan ketat.

“Bukan syarat bebas atau katakanlah dikembalikan kepada maunya warga negara, ya bukan seperti itu,”pungkasnya.



Baca Juga: Ganja Medis Ditloka MK, DPR Tetap Perjuangkan Ini
Legalisasi Ganja Medis, MK: Kajian dan Penelitian Perlu