Terkuak! Ini Pelaku Pencuri Alsintan yang Meresahkan Petani

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 19 Juli 2022 | 20:10 WIB
Sariagri - Misteri hilangnya belasan alat mesin pertanian (Alsintan) yang terjadi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya terjawab.
Setelah melakukan pengintaian dan penelusuran Satres Krim Polres Ponorogo berhasil menemukan titik terang dengan meringkus pelaku pencurian Alsintan milik petani.
Tersangka Wahyu Alipal Imron (WAI) alias Jolodong (24 tahun) warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo dalam jumpa pers, Senin (18/7/2022).
Kapolres Ponorogo mengungkapkan, Alat-alat pertanian yang biasa dicuri pelaku adalah diesel, mesin pompa air dan dinamo atau generator.
“Banyak masyarakat yang melaporkan, alat pertanian berupa mesin untuk pengairan sawah hilang dicuri. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini,” imbuhnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, menyebutkan pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Sebelum beraksi, lanjutnya, pelaku mengamati lebih dulu situasi yang akan menjadi incarannya. Baru dirasa aman dan keadaan sepi, pelaku beraksi di malam hari.
“Diesel, mesin pompa air dan dinamo yang beratnya lebih dari 50 kilogram itu, diangkat sendiri. ia menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian tersebut. Sehingga pelaku melakukan pencurian itu di beberapa TKP di Kabupaten Ponorogo,” terang Kapolres sambil meminta pelaku memperagakan.
Barang hasil kejahatan yang didapat pelaku jebolan sekolah dasar itu, dijual ke tukang rosok dengan harga Rp7.000 per kilogramnya. Uang kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku yang merupakan seorang buruh tani.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 unit mesin diesel dari berbagai merek, 1 unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo, 1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.
Baca Juga: Terkuak! Ini Pelaku Pencuri Alsintan yang Meresahkan PetaniDongkrak Produksi, Petani Tembakau dan Padi Boyolali Dapat Alsintan
“jika mesin pompa air pertanian ringan diangkut sendiri menggunakan sepeda motor. Namun kalau berat, pelaku menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian.” Kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.